SehatFresh.com – Di Indonesia pelecehan seksual semakin marak terjadi. Pelecehan seksual terjadi tidak memandang jenis kelamin, tetapi pada kasus terbanyak pelaku dari pelecehan seksual sendiri dilakukan oleh kaum pria. Sedangkan korban dari pelecehan seksual ini paling banyak dialami oleh kaum wanita.
Pelecehan seksual adalah kejahatan kemanusiaan karena bersifat merendahkan orang lain secara sepihak sebagai objek seksual, merampas harga diri orang lain secara sepihak dan sewenang-wenang demi kepuasan seksual. Umumnya pelecehan seksual sedikit berbeda dengan kekerasan seksual.
Berdasarkan kategori, pelecehan seksual terbagi menjadi lima jenis, jenis tersebut antara lain :
- Pelecehan Gender
Pelecehan gender digambarkan dengan pernyataan dan perilaku yang menghina atau merendahkan posisi wanita. Seperti menunjukkan gambar atau tulisan yang merendahkan wanita, memperlihatkan materi-materi berbau pornografi dan keinginan seksual, komentar yang menghina atau komentar yang bernuansa seksual, lelucon cabul atau humor yang mengarah pada seksualitas.
- Perilaku Menggoda
perilaku yang mengarah ke seksualitas yang menyinggung, menimbulkan rasa tidak nyaman, tidak pantas, tidak diinginkan dan merasa direndahkan martabatnya. Contoh bentuk dari perilakunya bermacam-macam seperti ajakan makan malam, minum atau kencan, ajakan berpesta, mengirimkan pesan yang mengarah ajakan seksual atau menelfon berulang-ulang meski sudah ditolak.
- Penyuapan Seksual
Dilakukan atas pemintaan untuk melakukan aktivitas seksual atau perilaku yang mengarah seks lainnya dengan menjanjikan imbalan berupa bayaran dalam bentuk uang atau hadiah jika keinginannya terpenuhi. Dalam hal ini biasanya korban akan tergiur dan tidak dapat menolak atas hadian atau bayaran yang ditawarkan pelaku.
- Pemaksaan Seksual
Tindakan ini berupa pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku seks lainnya disertai dengan ancaman hukuman. Dalam hal ini dilakukan untuk menahan korban agar tidak melakukan tindakan yang merugikan pelaku. Ancaman tersebut seperti pencabutan promosi kerja, evaluasi kinerja yang negatif atau salah hingga ancaman pembunuhan.
- Pelanggaran Seksual
Perilaku pelanggaran seksual berat ini termasuk kedalam kategori pelaku yang sudah pernah melakukan kontak fisik dengan korban seperti memegang, menyentuh, colekan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, meremas dan juga bisa mengarah ke pemerkosaan atau penyerangan seksual. Dampaknya dapat membahayakan keselamatan korban. (MLD)