SehatFresh.com #DokterTalk – Masyarakat umum dianjurkan melakukan revolusi mental dan budaya berkaitan dengan masalah merokok. Merokok telah terbukti secara medis menyebabkan gangguan kesehatan tubuh dan menjadi penyebab kematian akibat kanker paru.
Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG selaku ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan himbuan berkaitan dengan merokok, antara lain:
- Memembudayakan perilaku tidak merokok sebagai salah satu perilaku sehat sedini mungkin.
- Menghentikan kebiasan merokok/mengkonsumsi produk tembakau di tempat-tempat umum yang tertutup seperti kantor, kendaraan umum, bandar udara, dan semua ruang tertutup/berpendingin.
- Mencegah anak-anak dan remaja mulai menggunakan produk tembakau, termasuk menghindarkan penjualan produk-produk tembakau kepada anak-anak dan remaja.
PB IDI juga meminta kepada pemerintah agar mendukung secara total “perang” terhadap rokok. Selain itu, dalam menentukan kebijakan terhadap tembakau hendaknya pemerintah mempertimbangkan biaya penanggulangan penyakit akibat tembakau dibandingkan dengan keuntungan finansial dari industri dan pertanian tembakau. “Kami menghimbau pemerintah untuk meningkatkan cukai tembakau dan memanfaatkan dana yang terhimpun untuk upaya-upaya promosi kesehatan yang dikaitkan dengan kegiatan olah raga dan kesenian. Melarang promosi kegiatan olahraga dan kesenian yang disertai iklan rokok/tembakau. Membatasi iklan produk tembakau di semua media massa, dalam segala bentuknya. Memberlakukan larangan merokok di tempat kerja kendaraan umum dan ruang-ruang tertutup/berpendingin. Melarang penjualan produk-produk tembakau kepada anak dan remaja, “ kata Ilham
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di mana Pasal 1-13 memuat kata tembakau dan produk tembakau sebagai zat adiktif lebih memperkuat optimisme terwujudnya tujuan dari deklarasi IDI tahun 1997. Undang-undang ini kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Di dalam PP tersebut memuat aturan mengenai produksi dan impor, peredaran, perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil, serta kawasan tanpa rokok.
“Optimisme di atas lebih bertambah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional [RPJMN] tahun 2015-2019, dimana sasaran pemerintah terkait kesehatan dan gizi masyarakat salah satu indikatornya adalah menurunnya prevalensi merokok pada usia <18 tahun dari 7,2% menjadi 5,4% memperlihatkan komitmen pemerintah khususnya Bapak Presiden dalam memperbaiki status kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh dampak rokok,” pungkas Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG.