Prosedur Penggunaan BPJS untuk Ibu Hamil

www.sehatfresh.com

SehatFresh.com – Dengan adanya BPJS membuat seluruh masyarakat Indonesia merasakan pelayanan kesehatan dengan mudah. Dengan adanya program ini anda bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan biaya yang murah bahkan gratis dan terstruktur. Tidak hanya bermanfaat bagi orang yang sakit, BPJS juga dapat digunakan oleh ibu hamil. Bagaiaman prosedurnya agar ibu hamil bisa menggunakan BPJS kesehatan?

BPJS kesehatan dapat digunakan untuk berbagai perawatan kesehatan termasuk biaya kehamilan, persalinan maupun pasca melahirkan. Peserta yang akan melahirkan bisa mendapatkan jaminan BPJS kesehatan jika mengikuti prosedur sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku supaya pelayanan kesehatannya berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Langkah menggunakan BPJS untuk ibu hamil adalah sebagai berikut :

  1. Mendatangi Puskesmas atau FASKES tingkat 1

Ketika anda ingin memeriksaan kehamilan, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke Puskesmas terdekat. Pemeriksaan kehamilan ini hanya dapat dilakukan oleh bidan atau dokter umum yang ada di FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1). Biasanya, FASKES 1 Anda telah tertera pada kartu BPJS milik Anda pribadi.

Namun, jika Anda membutuhkan pemeriksaan atau tindakan medis tertentu yang tidak dapat ditangai oleh Puskesmas, maka Anda boleh langsung ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Akan tetapi, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujukan dari bidan atau dokter terlebih dahulu. Sebab jika tidak, Anda akan dianggap memeriksakan kehamilan dengan biaya sendiri alias tanpa menggunakan BPJS.

Surat rujukan yang telah diberikan berlaku kurang lebih 1 bulan dan digunakan hanya tiga kali pemeriksaan. Setelah habis masa berlaku maka pasien perlu mengurus surat rujukan kembali.

  1. Menjelang persalinan

Jika kondisi anda dan kondisi kehamilan baik-baik saja maka persalinan dapat ditangani oleh Puskesmas atau FASKES 1 yang menyediakan layanan bersalin. Namun, jika kehamilan anda berisiko dan memiliki kelainan tertentu maka  akan langsung dirujuk ke rumah sakit.

Kelainan tersebut dapat berupa posisi bayi yang sungsang atau kondisi ibu yang menderita penyakit lain dan dapat mempengaruhi persalinan. BPJS akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut, baik persalinan normal maupun operasi caesar.

Syarat dokumen yang perlu dilengkapi antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil)
  • Kartu BPJS asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Surat rujukan dari FASKES 1
  • Buku kesehatan dan pemeriksaan ibu dan bayi
  1. Masa nifas

Setelah melahirkan anda juga bisa menggunakan BPJS untuk ibu hamil. Layanan ini disebut dengan postnatal care (PNC),  yaitu pemeriksaan kesehatan setelah melahirkan atau pada masa nifas.

Layanan PNC yang ditanggung BPJS dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu:

  • PNC 1: dilakukan pada tujuh hari pertama setelah melahirkan
  • PNC 2: dilakukan pada hari ke-8 sampai hari ke-28 setelah melahirkan
  • PNC 3: dilakukan pada hari ke-29 sampai hari ke-42 setelah melahirkan

Anda perlu mendaftarkan bayi sesegera mungkin untuk menjadi peserta BPJS dalam waktu 3×24 jam hari kerja agar bayi anda juga menerima pelayanan kesehatan dengan BPJS. Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah surat keterangan lahir, kartu BPJS orang tua dan kartu keluarga.

  1. Pelayanan KB

Ibu hamil yang telah melahirkan juga bisa menggunakan BPJS untuk pemilihan alat kontrasepsi. Hal ini bertujuan untuk mengatur jarak kelahiran supaya kondisi ibu dan bayi tetap sehat dan optimal sebelum memutuskan untuk mempunyai anak lagi. Pelayanan KB dapat dilakukan di FASKES KB, disini anda akan mendapat konseling terkait program keluarga berencana dan informasi seputar alat kontrasepsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here