SehatFresh.com – Kondisi hamil tentu akan membuat ruang gerak ibu hamil menjadi terbatas, termasuk pada saat akan berpergian menggunakan pesawat. Hal ini dilakukan demi kesehatan kondisi ibu dan bayi yang sedang dikandungnya.
Tenang, anda tidak perlu khawatir karna anda tetap bisa melakukan waktu liburan atau berpergian jauh menggunakan pesawat. Sebelum melakukan hal tersebut ada beberapa langkah yang perlu anda lakukan, antara lain :
- Mengecak kebijakan maskapai. Setiap maskapai pesawat memiliki kebijakan yang berbeda, untuk itu anda perlu mengecak syarat apa saja yang perlu anda penuhi sebelum memesan tiket. Selain itu, ada baiknya anda mengecak terlebih dahulu asuransi kesehatan maskapai tersebut agar pada saat dalam perjalanan anda membutuhkan bantuan kesehatan anda dapat diatasi oleh asuransi kesehatan maskapai tersebut.
- Berkonsultasi terlebih dahulu pada dokter sebelum melakukan penerbangan untuk memastikan kesehatan kehamilan anda.
- Memperhatikan kebutuhan nutrisi anda. Hindari makanan pedas dan memiliki kandungan gas karena akan membuat ketidaknyamanan pada perut anda.
Secara umum persyaratan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil yang akan berpergian menggunakan pesawat yaitu memberitahukan kondisi kehamilannya pada saat memesan kursih dan melapor di konter check-in, memiliki surat rekomendasi terbang dari dokter dan surat keterangan dokter yang disertai usia kehamilan, menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban.
Setiap maskapai memiliki peraturan dan kebijakan yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa kebijakan dan syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil saat akan berpergian menggunakan pesawat, antara lain :
- Sriwijaya Air
Maskapai sriwijaya Air menentukan usia kehamilan 1 – 32 minggu. Apabila usia kehamilan lebih dari 32 minggu maka anda tidak dapat melakukan penerbangan dengan menggunakan maskapai tersebut. Hal ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan ibu dan bayi yang sedang dikandungnya.
Selain itu, ibu hamil harus menyerahkan surat keterangan dari dokter yang disertai dengan usia kehamilan dan kondisi pasien. Surat keterangan tersebut berlaku selama 3 hari dari diterimanya surat.
- Citilink
Maskapai menentukan kebijakan pada penumpang ibu hamil dengan usia kehamilan 1 – 35 minggu. Selain itu anda harus menyerahkan surat keterangan dokter mengenai kondisi anda dan janin anda yang berlaku selama 7 hari.
- Garuda indonesia
Garuda Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda dari kedua maskapai sebelumnya. Apabila usia kehamilan anda 1-32 minggu maka anda hanya mengisi surat pernyataan, sedangkan apabila usia kehamilan anda 32-36 minggu maka anda harus memenuhi persyaratan dengan menyertakan surat keterangan dokter yang tidak memiliki masa berlaku. Akan tetapi apabila usia kehamilan anda lebih dari 36 minggu maka anda tidak dapat melakukan penerbangan menggunakan maskapai tersebut.
- Lion Air
Jasa penerbangan Lion Air hanya dapat digunakan oleh ibu hamil dengan usia kehamilan 1-35 minggu. Usia kehamilan 1-27 minggu ibu hamil hanya mengisi surat keterangan. Sedangkan usia kehamilan 28-35 minggu harus menyertakan surat keterangan dari dokter yang hanya berlaku selama 7 hari. (KMY)