SehatFresh.com – Terkadang, kita tetap harus beraktivitas seperti biasa di kala Ramadhan. Tetap berjalan dan berdiri di angkutan umum, seperti bus atau kereta dan berbagai aktivitas lainnya. Jika seseorang jatuh pingsan ketika berpuasa akibat kelelahan, akankah puasanya batal?
Perlu kiranya kita mengetahui apa saja perkara yang membatalkan puasa dan pahala puasa agar kita lebih berhati-hati untuk menjauhi hal tersebut. Salah satunya adalah pertanyaan terkait pingsan seperti di atas.
Terkait hal itu, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun yang terkuat pendapatnya adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Jika seseorang yang berpuasa mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah meskipun ia pingsan. Namun jika ia pingsan atau dianestesi atau dibius sepanjang hari, barulah puasanya tidak sah dan harus di qodho di lain hari.
Sebagaimana juga pendapat Ibnu Taimiyah bahwa tidak disyaratkan imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada seluruh siang (waktu saat diwajibkannya puasa). Cukup imsak itu ada pada sebagian siang, puasanya sudah sah.
Dalam kitab Fathul Qaribul Mujib yang merupakan salah satu kitab fiqih klasik karya ulama pembesar madzhab Syafi’iyyah, yakni Al-Allamah al-Syaikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, dijelaskan 10 hal yang bisa membatalkan puasa.
Salah satunya adalah hilang akal. Ada beberapa ciri orang hilang akal yang menyebabkan puasanya batal:
- Gila
Orang hilang akal yang menyebabkan dirinya tidak bisa membedakan perkara halal dan haram, perkara baik dan tidak baik, maka dia dianggap sudah keluar dari kewajiban (mukallaf) dan dihukumi sama halnya seperti bayi.
- Mabuk dan pingsan
Jika disengaja, maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Sama halnya dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan. Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja, maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh. Tetapi jika ia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari, maka puasanya tidak batal. Sebagai contoh, mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka, orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.
Jadi, singkatnya, syarat sahnya puasa orang yang pingsan adalah dia harus sadar beberapa saat di siang hari. Alasan bahwa puasanya sah, ketika dia sadar di siang hari karena orang tersebut telah mendapatkan waktu untuk menahan diri dari pembatal puasa secara umum. (SBA)