Hukumnya Masturbasi Ketika Sedang Puasa

www.sehatfresh.com

SehatFresh.com – Syahwat atau nafsu pada diri seseorang sering kali sulit ditahan. Pada saat puasa, melakukan hubungan badan sangat dilarang dan dapat membatalkan puasa keduanya. Walaupun hubungan badan dilakukan dengan pasangan yang sah (suami/istri) namun, tetap saja membatalkan puasa.

Dengan dilarangnya melakukan hubungan badan ketika sedang berpuasa, maka tidak sedikit yang memilih melakukan masturbasi sebagai jalan memuaskan hasrat seksual tersebut. Lalu, apa hukum melakukan masturbasi ketika berpuasa? Apakah melakukan hal tersebut membuat puasa menjadi batal?

Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, Allah Ta’ala berfirman yang artinya sebagai berikut :

“Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat, makan, dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Dari dalil di atas, sudah jelas bahwa sebenarnya dalam berpuasa yang harus kita tahan bukan hanya keinginan untuk makan dan minum, tapi juga syahwat dalam diri kita. Dan masturbasi atau onani termasuk dalam syahwat yang harus ditahan.

Dari dalil di atas, kita juga mengetahui bahwa melakukan onani atau masturbasi saat sedang melakukan puasa bisa berakibat membatalkan puasa itu sendiri.

Selain itu, melakukan masturbasi hingga mendapatkan ejukasi dengan tangan sendiri ataupun dengan bantuan alat, baik itu dilakukan oleh pria atau dilakukan oleh wanita, hukumnya haram. Walaupun tidak dalam keadaan berpuasa. Hal ini karena Allah telah memberikan cara untuk menyalurkan nafsu secara benar, pada saat di luar bulan Ramadan.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, yang artinya :

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan sesuatu yang haram. Puasanya tidaklah batal jika mani itu tidak keluar. Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Seperti yang sudah diterangkan di atas, bahwa melakukan masturbasi atau onani dapat menyebabkan batalnya puasa seseorang yang dengan sengaja melakukannya. Dan dalil dari Ibnu Qudamah memperjelas hukum onani saat berpuasa. Puasa seseorang tidaklah batal apabila ketika melakukan masturbasi tidak mengeluarkan mani. Tapi bila kegiatan tersebut sampai membuat air mani keluar atau mencapai ejukasi, maka puasa yang sedang dijalankannya menjadi batal dan diharuskan untuk melakukan mandi wajib. Selain itu, batal karena melakukan onani juga harus diganti dengan puasa di bulan berikutnya.

Namun, apabila seseorang melakukan masturbasi ketika sedang berpuasa dan ia tidak mengetahui hukumnya, maka puasanya tetap dianggap sah. Hal ini dianggap serupa dengan orang yang lupa.

Meskipun melakukan masturbasi saat berpuasa tidak membatalkan apabila tidak sampai mengeluarkan mani, ada baiknya untuk tidak melakukannya dan menahan nafsu tersebut agar bisa disalurkan dengan benar. Menjaga kekhusyukan ibadah puasa agar mendapat pahala yang maksimal selama bulan Ramadan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here