Ketahui Perbedaan Pasien Pemantauan dan Pengawasan Covid-19

www.sehatfresh.com

SehatFresh.com – Sejak merebaknya wabah COVID-19, Indonesia termasuk salah satu negara yang tergolong baru terinfeksi virus ini. Meskipun ada beberapa WNA yang positif terinfeksi Corona setelah mengunjungi Indonesia. ini tandanya anda harus lebih waspada untuk mencegah agar virus tidak menginfeksi.

COVID-19 pertama kali dilaporkan pada Desember 2019 di Wuhan, China. Virus ini dapat masuk ke dalam tubuh melalui kontak tubuh atau konsumsi makanan yang telah terinfeksi. Sedangkan transmisi antar manusia melalui kontak dan droplet (percikan) saat batuk/bersin. Hingga tanggal 6 maret 2020 total kasus yang dikonfirmasi telah mencapai 100.330 dengan jumlah kematian sebanyak 3408 dan total yang telah dinyatakan sembuh mencapai 55.694.

Gejala umum dari Covid-19 ini dapat berupa demam, batuk dan sesak napas. Gejala klinis yang ditimbulkan seperti pada orang dengan infeksi saluran napas pada umumnya. Dari riwayat bepergian atau riwayat kontak dengan orang yang terinfeksi coronavirus menimbulkan gejala pada gangguan pernapasan seperti batuk dengan masa inkubasi 2-14 hari kemudian timbul demam, sesak napas, lemas, nyeri sendi tenggorokan dan pilek.

Covid-19 akan berbahaya dan memiliki derajat berat jika pasien covid-19 disertai dengan penyakit penyerta seperti, ISPA tanpa komplikasi, pneumonia ringan, pneumonia berat, gagal napas akibat ARDS, sepsis hingga syok septik. Tentu saja pasien dengan penyakit penyerta membutuhkan pengawasan yang lebih intensive. Apa saja perbedaan pasien pemantauan dan pengawasan corona virus?

Pasien dalam pengawasan memiliki 2 kriteria, yaitu kriteria 1 dan kriteria 2. Pasien dalam pengawasan kriteria 1 merupakan seseorang yang mengalami, demam lebh dari 38°C atau memiiki riwayat demam, batuk pilek dan nyeri tenggorokan, mengalami pneumonia ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan gambaran radiologis.

Selain itu, perlu waspada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (Immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas. Serta pada seseorang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir  sebelum timbul gejala.

Pada pasien dalam pengawasan kriteria 2 yaitu, seseorang dengan demam lebih dari 38°C atau riwayat demamatau ISPA ringan hingga berat dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala dan memiliki salah satu dari paparan berikut, riwayat kontak dengan kasus Covid-19 atau bekerja atau mengunjungi fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan pasien konfirmasi Covid-19, memiliki riwayat perjalanan ke provinsi Hubei, China termasuk Wuhan.

Sedangkan pada kasus orang dalam pemantauan dimana seseorang yang mengalamu gejala demam lebih dari atau sama dengan 38°C atau memiliki riwayat demam dan ISPA tanpa Pneumonia dan riwayat perjalanan ke negara terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala. Dalam kasus pemantauan pada orang dengan kasus probable pasien dalam pengawasan yang sudah diperiksa cobvid-19 tetapi tidak dapat disimpulkan atau seseorang dengan hasil konfirmasi positif pan-coronavirus atau beta coronavirus.

Pada kasus yang konfirmasi seseorang yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif. Pada pasien dengan kategori pemantauan dan memenuhi syarat dapat dilakukan tindakan seperti, pasien bisa rawat biasa atau rawat jalan, tidak perlu pemeriksaan spesimen, puskesmas melakukan pemantauan kondisi pasien setiap hari kurang lebih selama 2 minggu kemudian apabila mengalami perburukan maka dibawa ke RS rujukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here