SehatFresh.com – Puasa yang sempurna ialah puasa yang mengikuti aturan syarat dan syara. Hendaknya pada bulan penuh berkah ini meraih pahala sebanyak-banyaknya. Jangan sampai bulan suci yang datang setahun sekali sia-sia akibat perbuatan yang disengaja untuk membatalkan puasa.
Muntah adalah salah satu yang banyak dipertanyakan apakah membatalkan puasa atau tidak. Memang, di antara pembatal puasa adalah muntah. Tetapi, yang dimaksud muntah di sini adalah muntah yang disengaja.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk meng-qadha puasanya dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha”. Mengenai muntah saat menjalankan puasa, Imam Bukhari juga menegaskan bahwa, “Muntah secara mutlak tidak membatalkan puasa”.
Dikutip dari buku Rahasia Puasa dan Zakat: Al-Ghazal karangan Muhammad Bagir tercantum, hal ini sama seperti ketika menelan kembali dahaknya yang belum melewati tenggorokan atau masih dalam batas dadanya. Maka, hal itu tidak membatalkan puasa. Namun, bila menelan kembali dahaknya itu setelah berada dalam mulut, maka puasanya batal.
Secara lebih rinci, dalam mazhab Hanafi dinyatakan, muntah dengan disengaja sebanyak ukuran mulut atau muntah yang tertelan kembali membatalkan puasa dan hanya wajib qadha. Sementara itu, muntah yang tidak disengaja atau tertelan kembali dengan sendirinya atau muntah yang lebih sedikit dari ukuran mulut tidak membatalkan.
Dalam riwayat lain, sahabat Nabi, Abu Darda mengatakan, “Sesungguhnya, Rasulullah SAW pernah muntah, lalu berbuka”. Riwayat dari Abu Darda ini dipahami banyak ulama bahwa Rasulullah berbuka bukan karena muntahnya itu sendiri, melainkan karena beliau sakit yang mengakibatkan muntah.
Jadi, muntah karena maag dan karena diare bukan termasuk muntah karena disengaja. Tetapi kalau sengaja melakukan kegiatan yang membuatnya muntah, seperti memasukkan jari ke kerongkongan, maka puasanya batal. Dengan kata lain, muntah yang tidak disengaja terjadi di luar kehendak sehingga keluar seperti dalam keadaan terpaksa. Untuk kasus ini, maka puasa orang yang mengalaminya tidak batal.
Meski begitu, ada sedikit pandangan berbeda mengenai muntah. Pendapat ini tampaknya lebih sejalan dengan prinsip kemudahan yang ada dalam Islam. Jadi, kembali kepada pertanyaan di atas, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa.
Bahkan, bukan hanya muntah, dalam satu hadis dinyatakan, “Segala sesuatu yang terjadi karena kesalahan (yang tidak disengaja), lupa dan terpaksa, dimaafkan oleh Allah SWT dan tidak dianggap sebagai dosa.”
Sebagai antisipasi terjadinya muntah, akan lebih bijaksana menjaga diri dari faktor penyebab muntah saat puasa daripada menyelisihkan perbedaan pandangan yang ada. (SBA)