IDI : Dokter Dilarang Merokok dan Gunakan Produk Tembakau

www.sehatfresh.com

SehatFresh.com #DokterTalk – Bukan hanya jantung dan paru-paru yang akan terkena dampak negatif akibat merokok. Kesehatan mulut juga terdampak buruk dari merokok. Pada Kongres IDI tahun 1997 di Padang Sumatera Barat telah dideklarasikan pembatasan penggunaan tembakau bagi seluruh dokter. Deklarasi ini diadopsi dari World Medical Association tentang Health and Hazards of Tobacco Products (Kesehatan dan Bahaya Produk Tembakau)  pada 40th World Medical Assembly di Wina, Austria (1988).

Adapun deklarasi tersebut adalah;

  1. Memberlakukan bagi seluruh dokter, khususnya anggota IDI, melarang semua dokter menggunakan produk tembakau dalam menjalankan tugasnya, terutama sekali pada waktu memberikan pelayanan medis, pendidikan dan penyuluhan kepada pasien atau masyarakat.
  2. Melarang penggunaan tembakau di dalam ruangan pada semua pertemuan di lingkungan IDI, perhimpunan dokter spesialis dan perhimpunan dokter seminat.
  3. Melarang menerima segala bentuk bantuan/partisipasi industri tembakau atau yang terkait dengan industri tembakau dalam melaksanakan semua kegiatan IDI, perhimpunan dokter spesialis dan perhimpunan dokter seminat.
  4. Menggiatkan penyampaian informasi tentang bahaya tembakau bagi kesehatan baik dalam rangka kedinasan maupun dalam kegiatan lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan.

Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG, selaku ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengatakan, ” Untuk memperkuat komitmen anti merokok, IDI telah mengirim surat kepada Bapak Presiden mengenai dukungan IDI terhadap target RPJMN terkait penurunan prevalensi perokok usia <18 tahun dan telah menyiapkan tim penyusunan roadmap penurunan prevalensi perokok. Mendesak implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 oleh seluruh pihak. Mengkoordinasikan seluruh jajaran IDI baik IDI Cabang, IDI Wilayah, dan Perhimpunan untuk melakukan langkah-langkah advokasi terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here